Persoalan PKPU dan Tingkat Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan Komisi II

21-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat mengikuti Kunspek Komisi II DPR RI ke Sumut. Foto: Nadya/Rni

 

Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara Rambe Kamarul Zaman mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak melakukan perubahan-perubahan sesaat dan penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut. Menurutnya, selain PKPU harus segera dirumuskan, sosialisasi juga harus dilakukan secara konsisten.

 

“PKPU harus segera disosialisasikan kepada peserta pemilu. Jadi uji publik bukan hanya di pusat, tapi di bawah juga sosialisasinya harus secara terang,” kata Rambe usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, KPU, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumut, di ruang rapat Kaharudin Nasution, Kantor Gubernur Provinsi Sumut, Medan, Kamis (20/9/2018).

 

Di sisin lain, terkait dengan persoalan tingkat partisipasi pemilih, politisi Partai Golkar itu menilai, sosialisasi menjadi sangat penting dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, agar mereka terdorong untuk ikut memilih. Mengingat hak kedaulatan rakyat sebagai pemilih itu harus diciptakan dan juga dilaksanakan dengan baik.

 

“Ini kan bukan Pilkada lagi. Kalau Pilkada kan memang masyarakat yang punya hak pilih di daerah itu yang memilih. Tapi kalau ini menyangkut Pilpres untuk memilih Presiden, dan Pileg untuk memilih DPRD kota atau kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD RI,” katanya sembari menginformasikan pemilih yang tidak terdaftar bisa mendatangi langsung TPS dengan membawa KTP-el atau formulir A5.

 

Terkait pemilih milenial, Rambe juga meminta KPU untuk lebih aktif menyampaikan mekanisme pemilihan berdasarkan usia. Jika usianya pada saat April 2019 mendatang sudah menginjak usia 17 tahun, maka sebelum memasuki tanggal ulang tahunnya ia harus segera didaftarkan dan segera didorong untuk memiliki KTP-elektronik. Paling tidak dilakukan perekaman data KTP-el atau sekiranya segera mendapatkan surat keterangan lebih dahulu, mengingat untuk mendapatkan surat keterangan itu tidaklah sulit.

 

“Jadi banyak jalan yang harus dilakukan. Oleh karena itu, termasuk soal partisipasi masyarakat kaum milenial, kaum milenial ini juga harus memahami bahwa dia sudah punya hak dan kewenangan untuk bisa mengikuti Pemilu secara baik. Bukan hanya itu, soal perkembangan ke arah mana negara kita ini, tahapannya sudah kita lalui. Apa hasil yang sudah kita dapatkan seluruh Bangsa Indonesia mengetahui tentang perkembangan itu,” tutup politisi dapil Sumatera Utara itu. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...